Kamis, 09 Mei 2013

Mengenal PPN dan PPnBM



PPN DAN PPnBM

Karakteristik PPN
·             Pajak tidak langsung
·             Pajak objektif
·             Multistage tax
·             Nonkumulatif
·             Tarif tunggal
·             Credit method
·             Pajak atas konsumsi dalam negeri
·             VAT

SUBJEK PPN
1.          Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.          Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
3.          Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean (daerah pabean adalah : wilayah RI yg meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE)
4.          Orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumhanya sendiri dengan pensyaratan tertentu
5.          Pemungut pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.

OBJEK PPN
1.          Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2.          Import BKP
3.          Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4.          Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5.          Ekspor BKP oleh PKP

PENYERAHAN TERUTANG PPN DAN TIDAK TERUTANG PPN
Penyerahan yang terutang PPN dikelompokkan menjadi :
1.          Ekspor
2.          Penyerahan dalam negeri, terdiri atas :
a.    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b.    Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
c.     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
d.    Penyerahan yang dibebaskan dari penggenaan PPN


Penyerahan Tidak Terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPNnya tidak dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

SAAT TERUTANG PPN
1.          Penyerahan BKP dan JKP
2.          Import BKP
3.          Ekspor BKP
4.          Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
5.          Pembayaran dalam hal pembayaran diterima terlebih dahulu


MENGHITUNG PPN

PPN  =  Tarif x Dasar Penggenaan Pajak (DPP)

1.          PT Maju (PKP) menjual BKP dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000,-
2.          PT Jaya melakukan penyerahan JKP dengan penggantian sebesar Rp 20.000.000,-
3.          Pengusaha Kena Pajak Adhi Karya mengimport BKP dengan nilai Rp 15.000.000,-
4.          Pengusaha Kena Pajak Zuka membeli BKP sebagai bahan baku proses produksi senilai Rp 10.000.000,-
5.          Pengusaha Kena Pajak  Raya menyerahkan BKP senilai Rp 4.800.000,- kepada Yayasan  Sosial sebagai bantuan Cuma-Cuma.  Nilai Rp 4.800.000,- termasuk laba kotor 20%

PAJAK KELUAR (PK):
PPN Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP

Tarif pajak keluaran sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri dan 0% (nol persen) untuk ekspor sedangkan DPP dapat berupa nilai ekspor, harga jual, penggantian atau nilai lain.

Pajak Keluaran dalam dikelompokkan menjadi :
1.          PK atas ekspor (sebesar 0% dari nilai ekspor)
2.          PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak standar
3.          PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana

PAJAK MASUKAN (PM)
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP

Pajak Masukan dikelompokkan menjadi :

Bagi PKP yang tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
1.     PM ata impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean
2.     PM atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri
3.     PM lainnya :
·        Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·        Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa Pajak yg lalu
·        Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
1.        PM atas penyerahan BKP dan JKP dengan ketentuan :
·        80% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh peritel yg menggunakan Norma penghitungan Pnghasilan Neto
·        70% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh PKP selain peritel
·        40% dari PK untuk penyerahan JKP

2.     PM lainnya:
·        Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·        Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa Pajak yg lalu
·        Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
Pajak Masukan yang  tidak dapat dikreditkan
1.  Jumlah BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sbg PKP
2.  Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
4.  Perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana


CONTOH :
1.          Toko Monalisa merupakan PKP. Dalam tahun 2007 diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung PPh yang terutang. Selama bln Juli 2007 menyerahlan JKP dengan nilai peredaran bruto sebesar Rp 40.000.000,-. Pada bulan yang sama Toko Monalisa membeli barang dagangan senilai Rp 30.000.000,-


PAJAK KURANG (LEBIH) DISETOR
Pajak yang kurang (lebih) disetor merupakan selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Apabila Pajak Keluar lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan pajak yang kurang disetor dan harus disetor paling lambat  tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir

Jika PK lebih kecil daripada PM selisihnya merupakan pajak yang lebih disetor. Kelebihan ini dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya.

Contoh :

Hitunglah PPN yang kurang atau lebih dibayar/disetor oleh PKP Tegar berdasarkan informasi berikut ini.


Juli
(dalam Rp)
Agustus
(dalam Rp)
September
(dalam Rp)
Penyerahan BKP :



-   Penjualan dalam negeri
50.000.000
30.000.000
48.000.000
- Ekspor
-
50.000.000
40.000.000
Perolehan BKP :



- Pembelian dalam negeri
20.000.000
15.000.000
25.000.000
- Impor
15.000.000
20.000.000
10.000.000


FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah : bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP karena melakukan penyerahan BKP/JKP atau dibuat oleh Direktorat Bea dan Cukai karena impor BKP.

Jenis Faktur Pajak :
1.          Faktur Pajak Standar
2.          Faktur Pajak Sederhana
PKP dapat menerbitkan faktur pajak sederhana dalam hal PKP melakukan :
·       Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir
·       Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitas secara lengkap


PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean.

Kegiatan berikut selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) :
1.     Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2.     Impor BKp yang tergolong mewah

Pengenaan PPnBM didasarkan pada pertimbangan bahwa :
1.           Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2.           Perlu adanya pengendalian pola konsumen atas BKP yang tergolong mewah
3.           Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
4.           Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

BKP yang tergolong mewah adalah :
1.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

PPnBM pada prinsipnya hanya dipungut atau dikenakan satu kali saja yaitu pada waktu :
1.    Penyerahan oleh pabrikan  atau produsen BKP yang tergolong mewah atau
2.    Impor BKP yang tergolong mewah


Tarif PPnBM
1.      Tarif PPnBM dibedakan menjadi bebrapa tariff yaitu tariff terendah sebesar 10% dan tariff tertinggi 200%
2.      Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0% atas eksport BKP yang tergolong mewah

Belajar Perpajakan



DASAR-DASAR PERPAJAKAN


·                  Pengertian pajak dan retribusi

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.    Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).

2.    Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanannya.


3.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjukkan.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

4.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


Retribusi
Adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah.

Retribusi dipungut oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.


·                      Fungsi pajak

Ada 2 fungsi pajak yaitu :
1.    Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.


2.    Fungsi  mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :
a.     Pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b.    Pajak tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c.     Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 %, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

·          Syarat-syarat pemungutan pajak

Syarat pemungutan pajak :
1.    Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan.

2.    Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 ----> untuk memberikan jaminan hukum.

3.    Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4.    Pemungutan harus efisien(syarat finansiil)
Sesuai fungsi budgetair (penerimaan), biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.


5.    Sistem pemungutan  pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana ini akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh :
·         Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
·         Tarif  PPN  yang  beragam  disederhanakan  menjadi    hanya satu tarif, yaitu 10 %.
·         Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).

Teori yang mendukung pemungutan pajak :
1.    Teori asuransi
2.    Teori kepentingan
3.    Teori daya pikul
4.    Teori bakti
5.    Teori asas daya beli

·      Pengelompokkan pajak
Pengelompokkan pajak :
1.    Menurut golongannya :
a.     Pajak langsung
Adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh).
b.    Pajak tidak langsung
Adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


2.    Menurut sifatnya :
a.     Pajak subyektif
Adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri WP.
Contoh : Pajak Penghasilan(PPh).
b.    Pajak obyektif
Adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP.
Contoh : Pajak  Pertambahan  Nilai  (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang   Mewah (PPnBM).

3.    Menurut lembaga pemungutnya :
a.     Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : PPh, PPN dan PPnBM, PBB dan Bea Meterai.

b.    Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas :
·         Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi)
Contoh : Pajak  kendaraan  bermotor  dan  Bea  balik  nama  kendaraan  bermotor.
·         Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh : Pajak  hotel dan  restoran     ( pengganti  pajak pembangunan I ), Pajak hiburan, Pajak reklame dan Pajak penerangan jalan.


·         Asas-asas pemungutan pajak

Asas pemungutan pajak :
1.    Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh pengahsilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini  berlaku untuk WP dalam negeri.
Contoh : PPh 21, PPh 23 dan PPh 26.
2.    Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Menurut asas ini siapapun yang memperoleh penghasilan dari Indonseia, akan dikenakan pajak penghasilan oleh negara Indonesia, baik WP yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Contoh : PPh 23 dan PPh 26.

3.    Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk WP luar negeri.
Contoh : PPh pasal 24 ----> bisa kena semua asas.

·         Stelsel pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel  :
1.    Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan  kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).

2.    Stelsel fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahu pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang  terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.


3.    Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung derdasrkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka WP harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

·         Sistem pemungutan pajak
1.    Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Ciri-cirinya :
a.     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
b.    WP bersifat pasif.
c.     Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

2.    Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
a.     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri.
b.    WP aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c.     Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

3.    With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Ciri-cirinya : wewenang   menentukan   besarnya   pajak  yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan WP.

·         Timbulnya hutang pajak
Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya untang pajak :
1.    Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.


2.    Ajaran material
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini  diterapkan pada Self Assessment System.

·         Hapusnya hutang pajak
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1.    Pembayaran
Adanya pembayaran yang berwujud uang, yang pembayaran dilakukan di kas negara atau kantor-kantor lain yang ditunjuk oleh negara.

2.    Kompensasi (pengimbangan)
Misalnya, kalau pajak tahun yang lalu terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dapat digunakan atau dikompensasikan dengan utang pajak tahun berikutnya (kompensasi horizontal). Atau kompensasi vertikal yaitu kelebihan pembayaran pada jenis pajak tertentu diimbangkan dengan utang pajak lainnya pada tahun yang sama.

3.    Daluwarsa atau lewat waktu
Pada umumnya utang pajak atau tagihan-tagihan pajak daluwarsa karena lewat waktu sepuluh tahun dihitung dari akhir tahun atas mana pajak dipungut. Dalam hukum pajak hapusnya uatang pajak karena daluwarsa tidak  berarti uang tersebut sudah lunas (lenyap) secara mutlak, utang ini masih dapat dibayar oleh WP secara sukarela, yang dianggap sebagai "uang pembasuh batin".
4.    Pembebasan dan penghapusan
Pembebasan pada umumnya tidak dapat diberikan pada pokok pajaknya sendiri, melainkan hanya terhadap kenaikan (denda-denda) pajak yang diatur dalam undang-undang.
Penghapusan diberikan berhubungan dengan keadaan ekonomi WP yang bersangkutan, misalnya pada kemunduran yang menyolok finansial WP, atau harta benda WP habis karena suatu hal.


Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif


l  Tarif Sebanding (proporsional)
            è PPN tarifnya =10 %
l  Tarif Tetap è tarif bea materai
l  Tarif Progresif è Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.

            misal : Pasal 17 UU PPh 2000
            Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif  5%
            Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
            Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
            Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%

l  Tarif degresif è Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.