Kamis, 19 Juni 2014

Pengertian dan pembahasan Karya Ilmiah

Karya ilmiah

Karya ilmiah (bahasa Inggrisscientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalahlaporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

 

Tujuan Karya Ilmiah


·         Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
·         Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
·         Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
·         Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
·         Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

 

Manfaat Karya Ilmiah


Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
·         Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
·         Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
·         Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
·         Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
·         Memperoleh kepuasan intelektual;
·         Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
·         Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya.

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

 

Bagian Pembuka

·         Cover
·         Halaman judul.
·         Halaman pengesahan.
·         Abstraksi
·         Kata pengantar.
·         Daftar isi.
·         Ringkasan isi.

 

Bagian Isi

Pendahuluan

·         Latar belakang masalah.
·         Perumusan masalah.
·         Pembahasan/pembatasan masalah.
·         Tujuan penelitian.
·         Manfaat penelitian.

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan

·         Pembahasan teori
·         Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
·         Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian

·         Waktu dan tempat penelitian.
·         Metode dan rancangan penelitian
·         Populasi dan sampel.
·         Instrumen penelitian.
·         Pengumpulan data dan analisis data.

 

Hasil Penelitian

·         Jabaran varibel penelitian.
·         Hasil penelitian.
·         Pengajuan hipotesis.
·         Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

 

Bagian penunjang

·         Daftar pustaka.
·         Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·         Daftar Tabel




Contoh Karya Ilmiah

Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan

BAB I
    PENDAHULUAN

   
    1.1 Latar Belakang
    Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia (Edison A. Jamli, 2005). Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, yaitu dimensi ruang dan waktu. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, dan terutama pada bidang pendidikan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat dihindari kehadirannya, terutama dalam bidang pendidikan.

    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai dengan semakin kencangnya arus globalisasi dunia membawa dampak tersendiri bagi dunia pendidikan. Banyak sekolah di indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini mulai melakukan globalisasi dalam sistem pendidikan internal sekolah. Hal ini terlihat pada sekolah – sekolah yang dikenal dengan billingual school, dengan diterapkannya bahasa asing seperti bahasa Inggris dan bahasa Mandarin sebagai mata ajar wajib sekolah. Selain itu berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang membuka program kelas internasional. Globalisasi pendidikan dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar akan tenaga kerja berkualitas yang semakin ketat. Dengan globalisasi pendidikan diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat bersaing di pasar dunia. Apalagi dengan akan diterapkannya perdagangan bebas, misalnya dalam lingkup negara-negara ASEAN, mau tidak mau dunia pendidikan di Indonesia harus menghasilkan lulusan yang siap kerja agar tidak menjadi “budak” di negeri sendiri.

    Persaingan untuk menciptakan negara yang kuat terutama di bidang ekonomi, sehingga dapat masuk dalam jajaran raksasa ekonomi dunia tentu saja sangat membutuhkan kombinasi antara kemampuan otak yang mumpuni disertai dengan keterampilan daya cipta yang tinggi. Salah satu kuncinya adalah globalisasi pendidikan yang dipadukan dengan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Selain itu hendaknya peningkatan kualitas pendidikan hendaknya selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Tidak dapat kita pungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Dalam hal ini, untuk dapat menikmati pendidikan dengan kualitas yang baik tadi tentu saja memerlukan biaya yang cukup besar. Tentu saja hal ini menjadi salah satu penyebab globalisasi pendidikan belum dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Sebagai contoh untuk dapat menikmati program kelas Internasional di perguruan tinggi terkemuka di tanah air diperlukan dana lebih dari 50 juta. Alhasil hal tersebut hanya dapat dinikmati golongan kelas atas yang mapan. Dengan kata lain yang maju semakin maju, dan golongan yang terpinggirkan akan semakin terpinggirkan dan tenggelam dalam arus globalisasi yang semakin kencang yang dapat menyeret mereka dalam jurang kemiskinan. Masyarakat kelas atas menyekolahkan anaknya di sekolah – sekolah mewah di saat masyarakat golongan ekonomi lemah harus bersusah payah bahkan untuk sekedar menyekolahkan anak mereka di sekolah biasa. Ketimpangan ini dapat memicu kecemburuan yang berpotensi menjadi konflik sosial. Peningkatan kualitas pendidikan yang sudah tercapai akan sia-sia jika gejolak sosial dalam masyarakat akibat ketimpangan karena kemiskinan dan ketidakadilan tidak diredam dari sekarang.
   
    1.2  Rumusan Masalah
    Secara umum, rumusan masalah  pada makalah “Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan” ini dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut.
    a.        Apa dampak dari globalisasi untuk  dunia pendidikan?
    b.      Penyebab buruknya pendidikan di era globalisasi?
    c.       Cara penyesuan pendidikan di Indonesia pada era globalisasi?
   
    1.3  Tujuan

    1. Bagi Penulis
    Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata kuliah pengantar pendidikan. Selain itu, bagi diri kami pribadi makalah ini juga diharapkan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa, baik dalam lingkup universitas negeri malang maupun di civitas akademika yang lain.

    2. Bagi Pembaca
    Makalah ini dimaksudkan untuk membahas dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dan menambah ilmu pengetahuan mengenai globalisasi. Para pembaca yang dominan dari kaula mahasiswa bisa digunakan untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sdm-sdm yang unggul.

    3. Bagi Masyarakat
    Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang arti penting globalisasi sehingga dampak negatif yang berimbas bisa leih diperkecil. Dan juga diharapkan agar realisasi kegiatan positif terhadap adanya pendidikan semakin lebih baik.
    

    BAB II
    PEMBAHASAN
   
    2.1  Pengaruh  Globalisasi terhadap dunia Pendidikan
          Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan globalisasi, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

          Ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam kancah globalisasi, menimbulkan dampak positif dan negatif dari dari pengaruh globalisasi dalam pendidikan dijelaskan dalam poin-poin berikut:
   
    1. Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
   
    Pengajaran Interaktif Multimedia
                Kemajuan teknologi akibat pesatnya arus globalisasi, merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer. Apabila dulu, guru menulis dengan sebatang kapur, sesekali membuat gambar sederhana atau menggunakan suara-suara dan sarana sederhana lainnya untuk mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi. Sekarang sudah ada computer. Sehingga tulisan, film, suara, music, gambar hidup, dapat digabungkan menjadi suatu proses komunikasi.

                Dalam fenomena balon atau pegas, dapat terlihat bahwa daya itu dapat mengubah bentuk sebuah objek. Dulu, ketika seorang guru berbicara tentang bagaimana daya dapat mengubah bentuk sebuah objek tanpa bantuan multimedia, para siswa mungkin tidak langsung menangkapnya. Sang guru tentu akan menjelaskan dengan contoh-contoh, tetapi mendengar tak seefektif melihat. Levie dan Levie (1975) dalam Arsyad (2005) yang membaca kembali hasil-hasil penelitian tentang belajar melalui stimulus kata, visual dan verbal menyimpulkan bahwa stimulus visual membuahkan hasil belajar yang lebih baik untuk tugas-tugas seperti mengingat, mengenali, mengingat kembali, dan menghubung-hubungkan fakta dengan konsep.

    Perubahan Corak Pendidikan
                Mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan. Lahirnya UUD 1945 yang telah diamandemen, UU Sisdiknas, dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) setidaknya telah membawa perubahan paradigma pendidikan dari corak sentralistis menjadi desentralistis. Sekolah-sekolah atau satuan pendidikan berhak mengatur kurikulumnya sendiri yang dianggap sesuai dengan karakteristik sekolahnya. Kemudahan Dalam Mengakses Informasi Dalam dunia pendidikan, teknologi hasil dari melambungnya globalisasi seperti internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjuauhan tempat tinggalnya.

                Pembelajaran Berorientasikan Kepada Siswa Dulu, kurikulum terutama didasarkan pada tingkat kemajuan sang guru. Tetapi sekarang, kurikulum didasarkan pada tingkat kemajuan siswa. KBK yang dicanangkan pemerintah tahun 2004 merupakan langkah awal pemerintah dalam mengikutsertakan secara aktif siswa terhadap pelajaran di kelas yang kemudian disusul dengan KTSP yang didasarkan pada tingkat satuan pendidikan. Di dalam kelas, siswa dituntut untuk aktif dalam proses belajar-mengajar. Dulu, hanya guru yang memegang otoritas kelas. Berpidato di depan kelas. Sedangkan siswa hanya mendngarkan dan mencatat. Tetapi sekarang siswa berhak mengungkapkan ide-idenya melalui presentasi. Disamping itu, siswa tidak hanya bisa menghafal tetapi juga mampu menemukan konsep-konsep, dan fakta sendiri.

     2. Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
   
    Komersialisasi Pendidikan
              Era globalisasi mengancam kemurnian dalam pendidikan. Banyak didirikan sekolah-sekolah dengan tujuan utama sebagai media bisnis. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan. Salah satu ciri utamanya ialah semangat menguji murid ala Victoria yang bisa menyenangkan Mr. Gradgrind dalam karya Dickens. Perusahaan-perusahaan ini harus membuktikan bahwa mereka memberikan hasil, bukan hanya bagi murid, tapi juga pemegang saham.(John Micklethwait, 2007:166). .
   
    Bahaya Dunia Maya
            Dunia maya selain sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam materi yang berpengaruh negative bertebaran di internet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun, termasuk siswa. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet. Contohnya, 6 Oktober 2009 lalu diberitakan salah seorang siswi SMA di Jawa Timur pergi meninggalkan sekolah demi menemui seorang lelaki yang dia kenal melalui situs pertemanan “facebook”. Hal ini sangat berbahaya pada proses belajar mengajar.

    Ketergantungan
                Mesin-mesin penggerak globalisasi seperti computer dan internet dapat menyebabkan kecanduan pada diri siswa ataupun guru. Sehingga guru ataupun siswa terkesan tak bersemangat dalam proses belajar mengajar tanpa bantuan alat-alat tersebut.
   
    2.2 Keadaan Buruk Pendidikan di Indonesia

    2.2.1 Paradigma Pendidikan Nasional yang Sekular-Materialistik
                Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialstik. Hal ini dapat terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, kagamaan, dan khusus dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia yang sholeh yang berkepribadian sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan,

sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institusi agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejurusan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan seluruh aspek.

            Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan ilmu agama. Banyak lulusan pendidikan umum yang ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya. Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai ilmu agama dan kepribadiannya pun bagus, tetapi buta dari segi sains dan teknologi. Sehingga, sektor-sektor modern diisi orang-orang awam. Sedang yang mengerti agama membuat dunianya sendiri, karena tidak mampu terjun ke sektor modern.

2.2.2 Mahalnya Biaya Pendidikan
            Pendidikan bermutu itu mahal, itulah kalimat yang sering terlontar di kalangan masyarakat. Mereka menganggap begitu mahalnya biaya untuk mengenyam pendidikan yang bermutu. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi membuat masyarakat miskin memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), dimana di Indonesia dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan disodorkan kepada wali murid sesuai keputusan komite sekolah. Namun dalam penggunaan dana, tidak transparan. Karena komite sekolah adalah orang-orang dekat kepada sekolah.

            Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melempar tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.
            Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sector yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

            Koordinator LSM Education network foa Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersalialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara kaya dan miskin.

            Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya?. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataan Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

Fandi achmad (Jawa Pos, 2/6/2007) menjelaskan sebagai berikut.
Mencermati konteks pendidikan dalam praktik seperti itu, tujuan pendidikan menjadi bergeser. Awalnya, pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak membeda-bedakan kelas sosial. Pendidikan adalah untuk semua. Namun, pendidikan kemudian menjadi perdagangan bebas (free trade).
Tesis akhirnya, bila sekolah selalu mengadakan drama tahun ajaran masuk sekolah dengan bentuk pendidikan diskriminatif sedemikian itu, pendidikan justru tidak bisa mencerdaskan bangsa. Ia diperalat untuk mengeruk habis uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.

2.2.3 Kualitas SDM yang Rendah
            Akibat paradigma pendidikan nasional yang sekular-materialistik, kualitas kepribadian anak didik di Indonesia semakin memprihatinkan. Dari sisi keahlian pun sangat jauh jika dibandingkan dengan Negara lain. Jika dibandingkan dengan India, sebuah Negara dengan segudang masalah (kemiskinan, kurang gizi, pendidikan yang rendah), ternyata kualitas SDM Indonesia sangat jauh tertinggal. India dapat menghasilkan kualitas SDM yang mencengangkan. Jika Indonesia masih dibayang-bayangi pengusiran dan pemerkosaan tenaga kerja tak terdidik yang dikirim ke luar negeri, banyak orang India mendapat posisi bergengsi di pasar Internasional.
Di samping kualitas SDM yang rendah juga disebabkan di beberapa daerah di Indonesia masih kekurangan guru, dan ini perlu segera diantisipasi. Tabel 1. berikut menjelaskan tentang kekurangan guru, untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMU maupun SMK untuk tahun 2004 dan 2005. Total kita masih membutuhkan sekitar 218.000 guru tambahan, dan ini menjadi tugas utama dari lembaga pendidikan keguruan.
Dalam menghadapi era globalisasi, kita tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan formal yang baik, tetapi juga diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai latar belakang pendidikan non formal.

2.3  Penyesuaian Pendidikan Indonesia di Era Globalisasi
Dari beberapa takaran dan ukuran dunia pendidikan kita belum siap menghadapi globalisasi. Belum siap tidak berarti bangsa kita akan hanyut begitu saja dalam arus global tersebut. Kita harus menyadari bahwa Indonesia masih dalam masa transisi dan memiliki potensi yang sangat besar untuk memainkan peran dalam globalisasi khususnya pada konteks regional. Inilah salah satu tantangan dunia pendidikan kita yaitu menghasilkan SDM yang kompetitif dan tangguh. Kedua, dunia pendidikan kita menghadapi banyak kendala dan tantangan. Namun dari uraian di atas, kita optimis bahwa masih ada peluang.
Ketiga, alternatif yang ditawarkan di sini adalah penguatan fungsi keluarga dalam pendidikan anak dengan penekanan pada pendidikan informal sebagai bagian dari pendidikan formal anak di sekolah. Kesadaran yang tumbuh bahwa keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak akan membuat kita lebih hati-hati untuk tidak mudah melemparkan kesalahan dunia pendidikan nasional kepada otoritas dan sektor-sektor lain dalam masyarakat, karena mendidik itu ternyata tidak mudah dan harus lintas sektoral. Semakin besar kuantitas individu dan keluarga yang menyadari urgensi peranan keluarga ini, kemudian mereka membentuk jaringan yang lebih luas untuk membangun sinergi, maka semakin cepat tumbuhnya kesadaran kompetitif di tengah-tengah bangsa kita sehingga mampu bersaing di atas gelombang globalisasi ini.
Yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning (pandangan), repositioning strategy (strategi) , dan leadership (kepemimpinan). Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu, tahun 2020 bukan tidak mungkin Indonesia juga bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang lebih bermartabat dan jaya sebagai pemenang dalam globalisasi.


    BAB III
      PENUTUP
   

 3.1 Kesimpulan
                Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia

    Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
    Pengajaran Interaktif Multimedia
    Kemajuan teknologi akibat pesatnya arus globalisasi, merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer.

    Perubahan Corak Pendidikan, mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan.

    Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
    Komersialisasi Pendidikan
                Era globalisasi mengancam kemurnian dalam pendidikan. Banyak didirikan sekolah-sekolah dengan tujuan utama sebagai media bisnis. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan.

    Bahaya Dunia Maya
                Dunia maya selain sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam materi yang berpengaruh negative bertebaran di internet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun, termasuk siswa. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet.

    Penyebab buruknya pendidikan di era globalisasi di indonesia adalah Mahalnya Biaya Pendidikan, Kualitas SDM yang Rendah dan fasilitas pendidikan ang kurang, itu yang mengakibatkan pendidikan tidak berjalan dengan lancar

    Yang dibutuhkan Indonesia sekarang ini adalah visioning (pandangan), repositioning strategy (strategi) , dan leadership (kepemimpinan). Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu.

3.2 Saran
    Penulis memberikan saran yang ditujukan untuk :
    a. Masyarakat
        agar para orang tua memperhatikan kepentingan anaknya dalam hal pendidikan    
        sehingga pendidikan berjalan dengan lancar
    b. Pemerintah
       Pemerintah harus menggarkan danan yang cukup untuk keperluan pendidikan
       dan menambah beasiswa bagi guru untuk training.

    DAFTAR PUSTAKA

 [1] Asri B. 2008.  Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.
 [2] Faizah, F. 2009.  Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan, (Online)(http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127), diakses 18 Oktober 2011.
[3] Munir.  2010.  Pendidikan Karakter. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Maqdani, Anggota IKPI.
[4] Surya,  M. 2002.  Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas Terbuka. Suryabrata, [5] S. 2010. Psikologi Kepribadian.  Jakarta: Rajawali Pers.
[6] Januar, I. 2006. Globalisasi pendidikan dI indonesia, (Online),                     (www.friendster.com/group/tabmain.php?statpos=mygroup&gid=340151), diakses 18 Oktober  2011.
[7] Wardoyo, C. 2007. Urgensi Pendidikan Moral (Online), (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober2011.


http://evis1.blogspot.com/2014/02/contoh-karya-ilmiah-pendidikan.html

Jumat, 04 April 2014

Jurnal DASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK SYARIAH TERHADAP PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK PEREKONOMIAN INDONESIA”.

DASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK SYARIAH TERHADAP PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK PEREKONOMIAN INDONESIA”.
Ryzka Amelia             (16211530)
Putra Claudio D         (15211622)
I Gusti Ngurah           (13211419)
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma.

Perubahan paradigma di bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia.
Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak.Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan.
Kata Kunci : penelitian yuridis normative, hubungan hukum antara bank dengan kreditur, perlindungan hukum nasabah, bank konvensional dengan bank syariah, konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.






LATAR BELAKANG
Perubahan Paradigmatis Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia.Masyarakat Islam Indonesia, sedang merubah paradigmanya terhadap hukum Islam, dari paradigma agama yang melihat hukum Islam hanya bagian dari agama Islam di Indonesia, menjadi paradigma hukum yang bersifat lebih luas, yang melihat hukum Islam bukan hanya sebagai bagian dari agama Islam melainkan juga bagian dari hukum Nasional Indonesia. Sebagai contoh perubahan di bidang ekonomi yang dimulai dengan perubahan perilaku perbankan, dari penggunaan bank yang berbasis riba menjadi bank berbasis anti riba, yaitu dengan lahirnya Bank-bank Syariah di Indonesia.
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Perbankan Konvensional yang transaksinya berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta dihapuskan, melainkan dirubah secara perlahan dengan memberi perbankan alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan perubahan struktural atau paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi perubahan paradigma perbankan dari sistem riba yang
merupakan akhlak yang dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan Allah. Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Perubahan Sistem Perbankan dalam Sistem Hukum Di Indonesia Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil. Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah. Aspek hukum yang penting dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen perbankan. Perundang-udangan di Indonesia mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitu dari sisi perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.

Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah?
2.    Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah?

Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.    Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah.
2.    Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
3.    Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi departemen atau lembaga terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk membandingkan antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam menghimpun dana,memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank tersebut.

TINJAUAN PUSTAKA TINJAUAN UMUM TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Perbankan di Indonesia menurut jenisnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan prinsip operasionalnya menggunakan prinsip Konvensional dan prinsip Syariah.

Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam.
•    Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.


•    Menurut Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
•    Menurut Abdullah Saeed Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah adalah Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya kedua belah pihak sepakat dengan syarat -syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.

Dengan demikian dapat dirangkum definisi Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengesahkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dasar Hukum
A.    Dasar Hukum Normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian,yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat formal. Keduanya merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya bersifat yuridis normatif, yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan bersifat yuridis formal, yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah menjadi perundangundangan.

B.    Dasar Hukum Formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 pasal 29, Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata pasal 1338 bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

METODE PENELITIAN
METODE PENDEKATAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative,karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan hukumnya dan, membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip syariah. Pendekatan sosiologis, digunakan untuk menganalisa kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

SPESIFIKASI PENELITIAN

Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai perlindungan hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah), khususnya dalam menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga menganalisa aspek perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat hukum perbankan yang berlaku.

METODE PENGUMPULAN DATA
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan penelitian ini, adalah data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.

METODE ANALISA DATA

Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan interprestasi secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif normatif. Sehubungan dengan analisis tersebut diatas, maka dalam penelitian ini menggunakan teori Correspondence Theory,yaitu dengan melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam berdasarkanperundang-undangan dan teori-teori untuk mengungkapkan keabsahan data yang diperoleh yang merupakan fakta dan saling berhubungan sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan data.

TEKNIK PENGECEKAN VALIDITAS DATA

Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka digunakan teknik penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam tujuan, prosedur umum, peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.


Hasil dan Pembahasan
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SYARIAH

SUMBER-SUMBER DANA
Untuk mengetahui kegiatan usaha dalam menghimpun dana, perlu ditelusuri melalui sumber-sumber data yang dikelola oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia yang merupakan lembaga Independent sebagai Bank Sentral yang memiliki tanggung jawab salah satunya sebagai pengawas dan pembina bank dapat dijadikan sumber yang sentralistik pada saat ini.Sumber dana dan perkembangan perbankan di Indonesia meningkat dengan baik sehingga dapat digunakan sebagai biaya pembangunan dan sarana intermediasi bagi masyarakat pengguna jasa perbankan. Sumber dana tersebut didapatkan dari masyarakat yang menanamkan dananya diperbankan dan dari lembaga keuangan lainnya yang memiliki kerja sama atau linkage program.

 LINKAGE PROGRAM
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain untuk mengelola dana yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian akan berkelanjutan. Linkage Program tersebut
berjalan antara BPR dengan Bank Umum yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.

BENTUK DAN SIFAT HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN KREDITUR
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan. Nasabah bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) :
a.    nasabah penyimpan dana/kreditur
b.    nasabah penerima dana/debitur
c.    nasabah pengguna jasa bank.
Dalam kegiatan usaha bankketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan hukum dengan bank.

SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.





PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH MELALUI UNDANG-UNDANG
A.    Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, OrdonansiBahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya.Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidangkonsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat dijadikan panduan dalam pemberian kredit.

B.    Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan

Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran undang-undang maupun PBI terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

C.    Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia

Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan, kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) , kebijakan prinsip kehatihatian bank (prudential banking),dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

1.    Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
•    Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
•    Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
•    Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
•    Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

2.    Program Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia (BI)

Dalam rangka pengawasan, Bank Indonesia (BI) mencanangkan program–program pengawasan dengan tujuan sebagai berikut: "Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko". Bank Indonesia (BI) membuat konstruksi perlindungan hukum nasabah dengan membuat program praktis perbankan melalui mekanisme perbankan. Tujuan dari perlidungan hukum melalui mekanisme perbankan adalah meliputi :
•    Untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah
•    pendirian lembaga mediasi independen
•    peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah.

PERLINDUNGAN  NASABAH BANK SYARIAH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa tentang kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah,Otoritas fatwa tentang kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan dan mekanisme pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk perbankan syariah. Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum yang harus ditaati untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya tujuan sebuah pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban. Oleh karena itu pelanggaran terhadap mekanisme yang sudah diatur adalah hilangnya ketertiban hukum yang secara konstruktif dibangun untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Selanjutnya, mediasi (Perbankan) adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Adapun yang menjadi penyelenggara Mediasi Perbankan sebagaimana telah disebut dalam ketentuan Pasal 3 PBI No. 8/5/PBI/2006.

SISTEM PENGAWASAN YANG MEMANTAU TRANSAKSI KEUANGAN BANK SESUAI DENGAN FAKTA YANG DIKELUARKAN OLEH OTORITAS FATWA PERBANKAN SERTA MEKANISME PENETAPAN OPINI SYARIAH COMPLIANCE
Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal memiliki ciri utama menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam kegiatan financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan musyarakah. Dalam hal ini, manajemen bank syariah bertindak selaku mudarib (agent) dari dua pihak sekaligus yaitu pemilik bank dan deposan (investor) yang memiliki hak yang berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dari manajemen bank dalam memperlakukan kedua pihak. Kontrak mudharabah adalah instrumen keuangan dengan prinsip bagi hasil yang hak dari deposan (investor) tersebut tidak persis sama dengan hak deposan bank konvensional atapun pemegang saham.

MEKANISME PENGATURAN DAN PENGAWASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.

b.    Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Pasal 25). Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Pasal 27).


PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)

FUNGSI KONTROL (PENGAWASAN) BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a.    Melakukan Pengaturan Perbankan.
b.    Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang dibuat oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA (BI) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP SYARIAH
Diprogramkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank maupun hal-hal yang khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan terhadap perbankan syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional, yaitu berdasarkan pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh perbankan di Indonesia.

TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH DENGAN PROGRAM PENGATURAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA
BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program pengawasan melalui sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan pengawasan perbankan pada periode tertentu. Di samping menyusun program pengawasan, API juga membuat pengaturan yang berkaitan dengan program perlindungan nasabah Bank yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.

SIMPULAN DAN SARAN
Pelaksanaan perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah. Dalam kegiatan tersebut bank semakin mampu bersaing dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memiliki spesifikasi dalam meningkatkan urusan bisnis nasabah.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana atau deposan merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana dengan bank sebagai pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi masing-masing pihak. Dalam KUH Perdata pasal 1765 merupakan cermin perjanjian pinjam meminjam uang antara bank dengan nasabah, sedangkan nasabah penyimpan dana atau deposan hanya bersedia menyimpan dananya pada bank yang bersangkutan apabila nasabah deposan percaya bahwa bank yang bersangkutan
mampu untuk membayar kembali dana itu apabila ditagih.Selanjutnya dalam system bank syariah,Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah sebagai berikut;
•    Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.
•    Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya, kedua belah pihak sepakat dengan syarat-syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.

Selain itu dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditetapkan dengan dimensi hukum memandang nasabah sebagai konsumen perbankan. Berdasarkan hal tersebut bahwa keunikan tersendiri bank dengan prinsip syariah memiliki kandungan filosofis yang sangat tinggi karena dengan adanya bargaining positition antar pihak menjadikan nuansa bisnis yang melalui perbankan syariah akan menjadi bersifat adil da n nyaman karena pihak-pihak tersebut sepakat atas pembagian konsekuensi logis yang akan diterima.

SARAN
Sesuai dengan tujuan penelitian adalah mengetahui kegiatan usaha perbankan yang melindungi nasabah bank syariah yang berkaitan dengan pengawasan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan hasil temuan penelitian dan analisis, penulis menyampaikan saran sebagai berikut :

•    Pengawasan dan pembinaan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia lebih dioptimalkan pada proses hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah yang meliputi perjanjian antar pihak sehingga bargaining position merupakan hal yang subtansial, karena perjanjian tersebut sebagai dasar tindaklanjut proses perbankan dapat berjalan sebagai fondasi perekonomian Nasional.

•    Kebijakan pemerintah dan Negara dalam memposisikan perbankan syariah khususnya lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan system keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak postipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining positition.

•    Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek.

•    Mendorong dan memotivasi pemerintah dan Negara untuk mengembangkan dunia perbankan syariah dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan.
•    Perlu tindak lanjut atas perjanjian awal yang memiliki bargaining positition dapat diakomodir oleh Undang-Undang Perbankan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan Pereasuransian, Syariah
Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Widjanarko, Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, 1993.
Sawitri, Peni & Eko. Hartanto,Bank dan Lembaga Keuangan lain, Universitas Gunadarma, Jakarta,2007.
www.google.com
www.wikipedia.com
www.PengawasanPerbankan-BankSentralRepublikIndonesia.html