Kamis, 29 November 2012

MENINGKATKAN KOPERASI DAN TOKO RITEL

Kemampuan Toko Ritel Koperasi DitingkatkanPDFPrintE-mail
Written by Artikel
Friday, 23 November 2012 10:02
JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM berupaya meningkatkan kemampuan manajemen usaha toko ritel koperasi melalui UKM Mart. Neddy Rafinlady Halim, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan peningkatan kapasitas manajemen tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses ke sumber daya yang produkutif. "Peningkatan kapasitas itu dimaksudkan agar meningkatkan aksesibilitas ke sumber daya produktif seperti pembiayaan, informasi, perizinan.dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, keberadaan UKM Mart dengan sistem manajemen yang lebih baik akan semakin bermanfaat bagi koperasi sebagai institusi yang dipercaya mengelola usaha toko modern tersebut. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing UKM terhadap peritel modern. Sebagai toko modem skala koperasi, UKM Mart juga dilengkapi perangkat komputer, sehingga diharapkan dapat memperbaiki jaringan distribusi usaha tersebut. Neddy optimistis perbaikan manajemen dan kemampuan teknologi tersebut dapat meningkatkan daya saing UKM Mart ketika peritel modern hadir di sekitar lokasi usahanya.
Penampilan toko ritel koperasi tersebut, katanya, juga diperbaiki yang dilengkapi dengan sistem keamanan serta standar produk yang tinggi. Pelatihan dan pendampingan untuk UKM Mart pada tahun ini akan digelar di enam titik yakni Provinsi Sumatra Barat, Sum.hm Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, pemerintah meminta Dewan Koperasi Indonesia tidak menduplikasi program yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM karena kegiatan itu akan mempersulit proses pencairan anggaran organisasi tersebut."
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram pada Selasa (20/11) mengatakan pencairan anggaran program kerja Dekopin sering terhambat karena program yang dilaksanakan hampir sama dengan kementerian yang bertanggung jawab pada pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah tersebut.

Sumber : Bisnis Indonesia

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1139:kemampuan-toko-ritel-koperasi-ditingkatkan&catid=50:bind-berita&Itemid=97

MARI BERBISNIS

Franchise : "Cara Mudah Mencapai Sukses Dalam Bisnis"

Pada sebuah seminar kewirausahaan yang saya isi, setelah saya menjelaskan berbagai keuntungan menjadi pengusaha seperti misalnya kebebasan waktu, kebebasan berekspresi dan yang terutama kebebasan finansial, saya kemudian bertanya siapa yang ingin menjadi pengusaha? Hampir semua peserta tertarik untuk menjadi pengusaha. Pertanyaan selanjutnya yang saya ajukan adalah “usaha apa yang ingin dimulai” ? Ternyata hanya sedikit orang yang mempunyai pandangan tentang usaha yang ingin dimulai.
Kesimpulan saya menunjukkan bahwa banyak orang yang ingin memulai sebuah usaha tetapi karena tidak mempunyai latar belakang sebagai wirausaha, pada akhirnya keinginan untuk memulai sebuah usaha berlalu begitu saja.
Mari kita lihat merek-merek yang dapat kita temui dengan mudah dimana-mana, seperti misalnya McD, KFC, ataupun Pizza Hut. Merek-merek ini adalah merek makanan cepat saji yang berasal dari luar negeri yang banyak kita jumpai di pusat-pusat belanja di tanah air, dan untuk di wilayah Indonesia, merek-merek tersebut dimiliki oleh orang Indonesia, bagaimana bisa ?
Ternyata, merek tersebut telah dikembangkan dengan sistem Franchise, dimana pemilik mereknya telah memberikan hak kepada partner bisnisnya di wilayah tertentu, yaitu Indonesia untuk membuka usaha sejenis dengan merek dan standar operasional yang sama dengan merek yang difranchisekan. Dengan system franchise maka calon pengusaha/partner usaha memperoleh berbagai kemudahan dalam memulai usaha barunya, antara lain :
  • Mengurangi Resiko Kegagalan.
Bisnis yang difranchisekan biasanya telah teruji baik produknya maupun sistemnya, sehingga dengan bekerja sama dengan merek yang telah difranchisekan maka calon pengusaha tidak perlu melakukan trial-error dalam usaha, karena segala sistem operasional maupun produknya telah disiapkan oleh pihak franchisor.
  • Hemat Waktu dan Biaya
Calon pengusaha tidak perlu mempersiapkan sendiri produk yang akan dijual, misalnya ingin berjualan makanan cepat saji tidak perlu latihan memasak, mencoba berbagai resep dan adonan, atau ingin buka jasa pendidikan, tidak perlu membuat materi pelajaran sendiri, karena telah disiapkan oleh pihak franchisor, sehingga tidak perlu menghabiskan banyak dana untuk trial, error produk dan jasa.
  • Bisnis Bisa Cepat Beroperasi
Dengan dibantu oleh pihak Franchisor maka bisnis yang diinginkan dapat segera di-set-up, dan cepat beroperasi dan memperoleh keuntungan.
  • Mendapatkan Support dari Franchisor
Pihak franchisor akan membantu mulai dari pemilihan lokasi yang cocok untuk usaha, pemilihan tata ruang dan desain lokasi tempat usaha. Selain itu untuk masalah promosi, rekruitmen hingga pelatihan bagi karyawan juga mendapatkan bantuan dari pihak franchisor. Demikian juga supplay produk dan jasa serta sistem operasi yang diperlukan dalam usaha, akan mendapatkan support dari pihak franchisor.
Sistem franchise yang 3 tahun terakhir ini cukup marak berkembang di Indonesia dengan berbagai pilihan produk dan jasa, seperti bisnis kuliner, pendidikan, automotive, hiburan dll membuat semakin mudah dan aman bagi setiap calon pengusaha untuk memulai usaha sesuai dengan bidang yang diinginkan.
Untuk memulainyapun para calon pengusaha tinggal memilih bisnis yang diinginkan dan menghubungi pemilik merek tersebut. Calon pengusaha franchise (franchisee) kemudian akan mendapatkan informasi tentang usaha yang akan dijalankan. Apabila terjadi kecocokan maka dapat dilakukan perjanjian bisnis antara calon pengusaha (franchisee) dengan pemilik merek (franchisor) dalam bentuk MOU dengan membayar sejumlah dana yaitu franchise fee untuk persiapan pembukaan bisnis dan memperoleh hak penggunaan merek dagang dalam waktu tertentu dan membayar royalty perbulan yang besarnya sesuai dengan ketentuan oleh pemilik merek.
Selanjutnya adalah persiapan pembukaan usaha, dimana pada tahap ini, pihak pemilik merek (franchisor) akan membantu mempersiapkan usaha yang akan dibuka bersama, mulai dari survey lokasi, rekruitmen dan training karyawan, desain tempat usaha, marketing, dan layanan produk dan jasa.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dengan pola bisnis Franchise, maka para calon pengusaha dapat lebih mudah menjadi pengusaha tanpa harus repot mengurusi bisnisnya sendiri dan tidak diperlukan latar belakang usaha tertentu dan yang menarik adalah calon pengusaha tidak harus meluangkan 100% waktunya pada bisnis barunya karena didukung oleh sistem operasional oleh franchisor. Sistem Franchise juga memungkinkan seseorang dapat memiliki berbagai bisnis yang berbeda di tempat yang berbeda.
Selamat Datang Pengusaha Franchise!
 

TEMAN ATAU SAHABAT

TEMAN

Tidak mudah di dunia ini untuk mencari dan menemukan teman yang baik, dapat menerima kekurangan dan kelebihan kita, selalu ada di saat senang sedih dan suka duka.
Butuh waktu atau tahapan untuk dapat menentukan apakah kita dengan teman yang sudah kita pilih untuk bisa jadi sahabat sejati. Persahabatan tidak hanya di perkataan atau ucapan saja.
Ada teman yang baik benar - benar, ada yang baik tetapi di belakangnya menjelekkan, ada yang iri terhadap apa yang kita punya atau miliki, ada yang ngeselin, ada juga yang tidak bisa menjaga ucapan tutur kata dan kelakuannya berlebihan dan masih banyak lagi.
Ketika saya masih duduk di bangku SMA, salah seorang teman saya yang sering sekali mengaku - ngaku apa yang tidak ia miliki atau tidak ia punya. Dia pernah mengaku2 di situs jejaring sosial menyebutkan bahwa ia memiliki mobil pada kenyataannya itu sama sekali tidak ada, pernah juga ia mengaku - ngaku memiliki gadget - gadget mahal sesuai trend zaman sekarang pada kenyataannya itu tidak ada sama sekali juga, lalu ia pernah mengaku - ngaku pergi berlibur ke luar negeri ternyata tidak juga.
Orang tersebut mengaku kepada saya dan teman - teman saya selalu yang bilang dia bukan orang yang berlebih materi dan harta selalu merendah di depan saya dan teman - teman saya, orang tuanya sudah tidak ada dan ia di angkat oleh tetangga orang tuanya dahulu, kadang ia bilang ibu kandungnya masih ada tetapi bekerja sebagai TKW di Brunai Darussalam sementara di situs jejaring sosial dan dengan orang lain ia selalu mengakui apa yang tidak ia punya atau miliki.
Tidak tahu mengapa dan apa motifnya orang yang seperti itu, terkadang kasihan tetapi ia dengan temannya sendiri saja berbohong apalagi dengan orang lain yang baru ia kenal.
Itulah manusia, tidak ada yang tahu isi dalam hatinya seperti apa, sering kali hanya melihat dari segi penampilannya dan fisik luarnya saja dalam menilai orang lain tanpa mencari tahu yang sebenarnya seperti apa. :) 

Jumat, 09 November 2012

Banyaknya Koperasi yang Gagal


Banyak Koperasi Gagal karena Kesalahan Kebijakan Pemerintah
Oleh : Drs. H. Syarifuddin Sidabutar, MAP. Pada 7 Januari 2012 Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan berbicara setelah memberikan orasi ilmiah pada peringatan milad ke-60 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawarah Jl. Sisingamangaraja Medan. Menteri mengatakan pemerintah telah membuat program untuk membangkitkan koperasi, pemerintah siap melakukan segala upaya menyokong kembali bangkitnya KUD.
Menurut menteri kesempatan bagi koperasi berkembang begitu besar sebab pemerintah memberikan peluang kepada koperasi sebagai pengelola tunggal. Untuk menyeleksi koperasi mana saja yang memenuhi syarat dan tidak diserahkan kepada pemda-pemda setempat. Selanjutnya dikatakan pemerintah pasti memberikan dukungan kebangkitan koperasi, kalau mereka perlu pelatihan akan dilatih dan kalau butuh Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan.

Pidato pengarahan Gubernur Sumatera Utara pada pelaksanaan apel pagi senin 13 Februari 2012 di Medan juga mengatakan saat ini pemerintah sedang memberikan dorongan penuh bagi sektor Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro ditanah air. Sektor ini merupakan salah satu uggulah yang diandalkan sebagai Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi Negara maju dan termasuk 10 negara besar di dunia pada tahun 2025, melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusip berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai hal tersebut diatas diharapkan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 7- 9% per tahun secara berkelanjutan. Hal tersebut diatas dapat dilakukan melalui koridor ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki beberapa keunggulan untuk terus kita kembangkan dan bina sehingga mampu manggerakkan sektor perekonomian dan memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi dan percepatan pertumbuhan ekonomi sacara nasional.

Sejalan dengan itu Gubernur Sumatera Utara mengatakan semua SKPD yang ada harus dapat mengembangkan dan membina Koperasi dan Usaha-usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilingkunganya masing-masing, sehingga mampu tumbuh dan berkembang untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta perekonomian Sumatera Utara secara umumnya. Selanjutnya Gubernur mengatakan sesuai visi misi pemerintah sumatera utara agar semua SKPD yang terkait harus fokus pada "rakyat punya masa depan", dimana hal ini akan menumbuhkan, membina dan mengembangkan koperasi dan UMKM dengan tujuan dan sasaran memberdayakan kegiatan ekomomi produktif riil sesuai tugasnya masing-masing.

Juga gubernur mengharapkan agar semua instansi baik pemerintah maupun swasta agar melakukan repitalisasi kembali lembaga atau koperasi dilingkunganya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta berperanan dan berfungsi sesuai cita-cita dan harapan pendirinya.

Dalam salah satu pertemuan dihadapan pembina koperasi Busnil Arifin SH sebagai menteri koperasi mengatakan bahwa membina koperasi adalah tidak mudah, kalau membina perusahaan biasa ditentukan sasaranya terlebih dahulu dan strateginya untuk mencapai sasaran keuntungan yang maksimal, maka dengan pengerahan dana dan daya diharapkan dapat dicapai sasaran tersebut. Pada koperasi lain disamping faktor usaha ekonominya teryata unsur manusia harus memperoleh perhatian utama yang banyak memerlukan konsentrasi fikiran.

Memerintahkan Kepada 12 Menteri

Pada 27 Maret 1984 Presiden Soeharto telah mengeluarkan Intruksi no 4 tahun 1984, tentang pembinaan dan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD), yang isinya memerintahkan ke pada 12 Menteri, Meteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan,Menteri Transmigrasi,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan , Menteri Penerangan), Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik serta Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk melaksanakan pembinaan, perlindungan dan bantuan dalam rangka pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD)

Kemudian pada Hari Koperasi tanggal 12 juli 1985 Presiden Soeharto mencanangkan menjadikan gerakan koperasi sebagai gerakan nasional. Pembinaan KUD daharapkan untuk dapat mengatasi masalah-ekomomi di pedesaan, pemerintah berharap agar KUD pada suatu saat nanti dapat menjadi urat nadi perekonomian di daerah pedesaan yang dikelola oleh kekuatan dan kemampuan masyarakat sendiri. Berbagai pasilitas diberikan temasuk pemberian tenaga kerja memajer PNS namun maksud baik pemerintah tersebut ditanggapi lain oleh kalangan masyarakat pedesaan sendiri, maka timbul pertanyaan KUD milik siapa?

Ada yang mengatakan milik pemerintah, sebab keikut sertaan pemerintah dalam membina pada awal pertumbuhan cukup mendalam meskipun dengan maksud setelah kuat akan dilepas agar mampu berdiri sendiri. Berbagai kelemahan dalah pembinaan KUD selama ini antara lian :

1.Masyarakat pedesaan yang umumnya berpendidikan rendah

2. KUD adalah sosok yang asing yang memerlukan waktu lama untuk mengenalkannya. Harus membuktikan kelebihan dirinya dulu, memberikan manfaat bagi masyarakat desa baru di adopsi

3. Pemerintah gigih meyakinkan masyarakat tentang peran dan fungsi KUD sebagai usaha ekonomi milik rakyat, karena bagian terbesar dari anggota KUD adalah petani pangan, petani pangan ini mengharapkan begitu panen mereka terus bisa menjual hasilnya. Tapi koperasi tidak menampung hasil tersebut dengan alasan produksi tersebut belum memenuhi standar, tetapi ternyata pedagang diluar koperasi mampu membeli produksi petani dalam berbagai kualitas. Akibatnya KUD terkesan tak " akrab" denga hasil pertanian masyarakat.

4. Buruknya manajemen yang merata dikalangan KUD kemampuan para pengurus rendah

5. KUD telilit kredit macet,KUD dijadikan pemerintah menjadi alat mengejar swasenbada pangan dan untuk itu KUD dipasilitasi kredit, KUD yang menandatangani akad kredit dengan Bank, tetapi harus disalurkan kemasyarakat dengan syarat yang ditentukan pemerintah dan syarat tersebut kadang-kadang tidak dibawah kendali KUD,

6. Kurangnya partisipasi anggota dan rasa pemilikan KUD berakibat upaya untuk segera melakukan cross ckek penyelewengan tak kunjung tiba, buntut nya koperasi bangkrut

7. KUD multi fungsi, multi komoditi, multi keanggotaan, dan multi kepen tingan menimbulkan berbagai aspirasi sehingga sulit untuk memenuhi keinginan semua pihak, dilain pihak kapasitas manajemen sangan terbatas.

8. Penilaian KUD menjadi KUD mandiri terlalu sulit dipenuhi sehingga tidak mustahil ada rekayasa yang sebenarnya merugikan koperasi sendiri karena lama-kelamaan akan ketahuan borok-boroknya

9. Koperasi ádalah organisasi yang transparan kepada anggota. Kalau ada bantuan diberikan ke koperasi , tetapi bantuan tersebut tidak utuh seratus persen diterima ini bisa mengundang kecurigaan-kecurigaan dari anggota koperasi.

Beberapa solusi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan KUD: memerlukan terobosan berupa :

1. Diperlukan penataan keanggotaan KUD dengan memilih anggota yang benar-benar mau dan potensial demi kemajuan koperasi, seleksi anggota koperasi tahap diharapkan akan menumbuhkan koperasi menjadi organisasi yang sehat .

2. Untuk menyederhanakan pelaksanaan dan memperbaiki citra buruk masyarakat terhadap KUD, perombakan keangotaan melalui unit lebih kecil, koperasi dapat berupa koperasi " desa, kampung, atau kelompok" sesuai dengan bayaknya anggota masyarakat yang memehuni syarat..

3. Organisaai koperasi perlu ditata kembali dan disederhanakan, ragam koperasi yang kita jumpai saat ini kurang memberi makna yang jelas, padahal rata-rata koperasi tersebut hampir melakukan kegiatan yang sejenis. Sebaiknya penjenisan koperasi cukup :Koperasi produksi, Konsumsi, Simpan pinjam dan Serba usaha.

4. Kedinamisan di dalam koperasi perlu dikembangkan dengan memperhatikan aspek solidaritas dan aspek indipidualitas.

5. Salah satu upaya untuk mereduksi ketidak pastian bisnis dibidang koperasi adalah penyediaan aturan (rule) sebagai barang publik yang bersipat fasilitatif, mana- mana bagian yang diberikan prioritas kepada koperasi dan ini adalah tugas pemerintah

6. Campur tangan pemerintah yang berlebihan membuat gerakan koperasi kian tercecer dari laju pertumbuhan nasional seperti proses pendirian koperasi , pengelolaan koperasi, tidak mendorong kreatifitas dan inisiatif anggota, kekakuan menafsirkan makna UU No 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yang memperparah kreatifitas dan inisiatif anggota

7. Loyalitas pengurus koperasi bukan kebawah (keanggotanya) tetapi keatas (orang yang mengangkatnya).

8. Campurtangan dalam pengangkatan pengurus apalagi pengurus bukan berasal dari anggota mengandung resiko besar berdampak negative terhadap kepercayaan anggota dan memerlukan mekanisme control secara khusus.

9. Bantuan pemodalan kepada koperasi hendaknya tidak berbentuk "jatah" tapi benar-benar atas kebutuhan, dapat diajukan berupa proposal dan dihindari penyususnan proposal yang terburu buru setelah ditentukannya "jatah"

10. Diperlukan kominmen yang lebih jelas tampa mempertentangkan kepentingan pertumbuhan dan pemerataan kesempatan. Bagian koperasi tak ubahnya seperti sepenggal roti dipotong, inti bisnisnya diberikan kepada swasta dan BUMN, remah remahnya diberikan kepada koperasi. Harusnya koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikikan asset dan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.

11. Seperti kata menteri koperasi Bustanil Arifin SH jauh lebih mudah membangun usaha biasa, dari pada koperasi oleh sebab itu diperlukan tenaga-tenaga pembina koperasi secara khusus dan untuk itu perlu peningkatan kompetensi para pembina koperasi dan fasilitasnya.***

Penulis adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/13/40247/banyak_koperasi_gagal_karena_kesalahan_kebijakan_pemerintah/#.UJ0XHHqHfIU

Apa Itu Koperasi


Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah
UPDATE LOGO BARU – LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    2. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar:
  • 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna:
  • Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
  • Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
  • Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
  • Perbandingan skala 1:20

http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html