ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan
Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan
anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin
keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum
yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti,
S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam
pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak
mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum
terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses
pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah:
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan
yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi
material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua
belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim.
4. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan
antara:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan,
dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis
ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c.
kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM
EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan
oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang
menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis
Norma Sosial:
1.
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi
yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan
sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama
dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak
memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar
anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas
dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat
dari Sumbernya:
1)Norma
agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2)Norma
kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial
masyarakat
3)Norma
kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau
filsafat hidup.
4)Norma
hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu
negara
Fungsi
Norma Sosial:
a)Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan
wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
a.
Uud 1945
b.
Tap mpr
c.
Undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Sk menteri
g.
Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,
tenaga kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan
pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum
yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum.
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar