DASAR-DASAR PERPAJAKAN
·
Pengertian
pajak dan retribusi
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, SH :
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Maka
dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.
Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran
tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan
undang-undang serta aturan pelaksanannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang
secara langsung dapat ditunjukkan.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Yakni
pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Retribusi
Adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
oleh pemerintah.
Retribusi
dipungut oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
·
Fungsi pajak
Ada 2 fungsi pajak yaitu :
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluarannya, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.
2. Fungsi mengatur
(regulerend)
Pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
Contoh :
a.
Pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk
mengurangi konsumsi minuman keras.
b.
Pajak tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif.
c.
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 %, untuk mendorong
ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
·
Syarat-syarat pemungutan pajak
Syarat pemungutan pajak :
1.
Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan
hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat
yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23
ayat 2 ----> untuk memberikan jaminan hukum.
3.
Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Tidak boleh mengganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Pemungutan harus efisien(syarat finansiil)
Sesuai fungsi budgetair (penerimaan), biaya pemungutan
pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan
pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana ini akan memudahkan dan
mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh :
·
Bea meterai
disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
·
Tarif PPN
yang beragam disederhanakan menjadi
hanya satu tarif, yaitu 10 %.
·
Pajak perseroan
untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi
pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang
pribadi).
Teori yang mendukung pemungutan pajak :
1. Teori asuransi
2. Teori kepentingan
3. Teori daya pikul
4. Teori bakti
5. Teori asas daya beli
·
Pengelompokkan
pajak
Pengelompokkan pajak :
1. Menurut golongannya :
a. Pajak langsung
Adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh WP dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak tidak langsung
Adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
2. Menurut sifatnya :
a. Pajak subyektif
Adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri WP.
Contoh : Pajak Penghasilan(PPh).
b. Pajak obyektif
Adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri WP.
Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Menurut lembaga pemungutnya :
a. Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : PPh, PPN dan PPnBM, PBB dan Bea Meterai.
b. Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas :
·
Pajak Daerah
Tingkat I (Propinsi)
Contoh : Pajak
kendaraan bermotor dan
Bea balik nama
kendaraan bermotor.
·
Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh : Pajak hotel dan
restoran ( pengganti pajak pembangunan I ), Pajak hiburan, Pajak
reklame dan Pajak penerangan jalan.
·
Asas-asas
pemungutan pajak
Asas pemungutan pajak :
1.
Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan
pajak atas seluruh pengahsilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk WP dalam negeri.
Contoh : PPh 21, PPh 23
dan PPh 26.
2. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Menurut asas ini
siapapun yang memperoleh penghasilan dari Indonseia, akan dikenakan pajak
penghasilan oleh negara Indonesia,
baik WP yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Contoh : PPh 23 dan PPh 26.
3. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk WP luar negeri.
Contoh : PPh pasal 24
----> bisa kena semua asas.
·
Stelsel pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel
:
1. Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan
yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata
mempunyai kelebihan atau kebaikan dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan
lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat
dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
2. Stelsel fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang
diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahu pajak sudah dapat ditetapkan
besarnya pajak yang terutang untuk tahun
pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama
tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya
adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak
dihitung derdasrkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut
kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka WP harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat
diminta kembali.
·
Sistem
pemungutan pajak
1. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
WP.
Ciri-cirinya :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada fiskus.
b. WP bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada WP sendiri.
b. WP aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Ciri-cirinya : wewenang menentukan
besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain
fiskus dan WP.
·
Timbulnya
hutang pajak
Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya untang pajak :
1. Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak
oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.
2. Ajaran material
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak
karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran
ini diterapkan pada Self Assessment
System.
·
Hapusnya
hutang pajak
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1. Pembayaran
Adanya pembayaran yang berwujud uang, yang
pembayaran dilakukan di kas negara atau kantor-kantor lain yang ditunjuk oleh
negara.
2. Kompensasi (pengimbangan)
Misalnya, kalau pajak tahun yang lalu terdapat
kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut dapat digunakan atau dikompensasikan
dengan utang pajak tahun berikutnya (kompensasi horizontal). Atau kompensasi
vertikal yaitu kelebihan pembayaran pada jenis pajak tertentu diimbangkan
dengan utang pajak lainnya pada tahun yang sama.
3. Daluwarsa atau lewat waktu
Pada umumnya utang pajak atau tagihan-tagihan pajak
daluwarsa karena lewat waktu sepuluh tahun dihitung dari akhir tahun atas mana
pajak dipungut. Dalam hukum pajak hapusnya uatang pajak karena daluwarsa
tidak berarti uang tersebut sudah lunas
(lenyap) secara mutlak, utang ini masih dapat dibayar oleh WP secara sukarela,
yang dianggap sebagai "uang pembasuh batin".
4. Pembebasan dan penghapusan
Pembebasan
pada umumnya tidak dapat diberikan pada pokok pajaknya sendiri, melainkan hanya
terhadap kenaikan (denda-denda) pajak yang diatur dalam undang-undang.
Penghapusan diberikan
berhubungan dengan keadaan ekonomi WP yang bersangkutan, misalnya pada
kemunduran yang menyolok finansial WP, atau harta benda WP habis karena suatu
hal.
Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif
l Tarif Sebanding (proporsional)
è PPN tarifnya =10 %
l Tarif Tetap è tarif bea materai
l
Tarif Progresif è Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai
pajak semakin besar.
misal
: Pasal 17 UU PPh 2000
Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto > 100 jt s/d
200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%
l Tarif degresif è Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar