PPN DAN PPnBM
Karakteristik
PPN
·
Pajak
tidak langsung
·
Pajak
objektif
·
Multistage
tax
·
Nonkumulatif
·
Tarif
tunggal
·
Credit
method
·
Pajak
atas konsumsi dalam negeri
·
VAT
SUBJEK PPN
1.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2.
Pengusaha
kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
3.
Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
daerah pabean (daerah pabean adalah : wilayah RI yg meliputi darat, perairan
dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE)
4.
Orang
pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumhanya sendiri dengan
pensyaratan tertentu
5.
Pemungut
pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.
OBJEK PPN
1.
Penyerahan
BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2.
Import
BKP
3.
Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4.
Pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5.
Ekspor
BKP oleh PKP
PENYERAHAN
TERUTANG PPN DAN TIDAK TERUTANG PPN
Penyerahan
yang terutang PPN dikelompokkan menjadi :
1.
Ekspor
2.
Penyerahan
dalam negeri, terdiri atas :
a. Penyerahan yang PPNnya
harus dipungut sendiri
b. Penyerahan yang PPNnya
dipungut oleh Pemungut PPN
c. Penyerahan yang PPNnya
tidak dipungut
d. Penyerahan yang
dibebaskan dari penggenaan PPN
Penyerahan
Tidak Terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan
penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPNnya
tidak dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
SAAT
TERUTANG PPN
1.
Penyerahan
BKP dan JKP
2.
Import
BKP
3.
Ekspor
BKP
4.
Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
5.
Pembayaran
dalam hal pembayaran diterima terlebih dahulu
MENGHITUNG PPN
PPN =
Tarif x Dasar Penggenaan Pajak (DPP)
1.
PT
Maju (PKP) menjual BKP dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000,-
2.
PT
Jaya melakukan penyerahan JKP dengan penggantian sebesar Rp 20.000.000,-
3.
Pengusaha
Kena Pajak Adhi Karya mengimport BKP dengan nilai Rp 15.000.000,-
4.
Pengusaha
Kena Pajak Zuka membeli BKP sebagai bahan baku
proses produksi senilai Rp 10.000.000,-
5.
Pengusaha
Kena Pajak Raya menyerahkan BKP senilai
Rp 4.800.000,- kepada Yayasan Sosial
sebagai bantuan Cuma-Cuma. Nilai Rp
4.800.000,- termasuk laba kotor 20%
PAJAK
KELUAR (PK):
PPN Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib
dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP
Tarif pajak keluaran sebesar 10% untuk
penyerahan dalam negeri dan 0% (nol persen) untuk ekspor sedangkan DPP dapat
berupa nilai ekspor, harga jual, penggantian atau nilai lain.
Pajak Keluaran dalam dikelompokkan menjadi :
1.
PK
atas ekspor (sebesar 0% dari nilai ekspor)
2.
PK
atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak standar
3.
PK
atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana
PAJAK
MASUKAN (PM)
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP
karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah
pabean dan/atau impor BKP
Pajak Masukan dikelompokkan menjadi :
|
Bagi PKP yang tidak Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
|
Bagi PKP yang Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
1. PM ata impor BKP dan
pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean
2. PM atas perolehan
BKP/JKP dari dalam negeri
3. PM lainnya :
·
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·
Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa
Pajak yg lalu
·
Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
|
1.
PM atas penyerahan BKP dan JKP dengan ketentuan :
·
80% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh peritel yg
menggunakan Norma penghitungan Pnghasilan Neto
·
70% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh PKP selain
peritel
·
40% dari PK untuk penyerahan JKP
2. PM lainnya:
·
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·
Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa
Pajak yg lalu
·
Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
|
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
|
1. Jumlah BKP atau JKP
sebelum Pengusaha dikukuhkan sbg PKP
2. Perolehan BKP atau
JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. Pemanfaatan BKP
tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai PKP
4. Perolehan BKP atau
JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
|
CONTOH :
1.
Toko
Monalisa merupakan PKP. Dalam tahun 2007 diperkenankan menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto dalam menghitung PPh yang terutang. Selama bln
Juli 2007 menyerahlan JKP dengan nilai peredaran bruto sebesar Rp 40.000.000,-.
Pada bulan yang sama Toko Monalisa membeli barang dagangan senilai Rp
30.000.000,-
PAJAK
KURANG (LEBIH) DISETOR
Pajak yang kurang (lebih) disetor merupakan
selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Apabila Pajak Keluar lebih besar
daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan pajak yang kurang disetor dan
harus disetor paling lambat tanggal 15
bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
Jika
PK lebih kecil daripada PM selisihnya merupakan pajak yang
lebih disetor. Kelebihan ini dapat dimintakan kembali (restitusi) atau
dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya.
Contoh :
Hitunglah PPN yang kurang atau lebih
dibayar/disetor oleh PKP Tegar berdasarkan informasi berikut ini.
|
Juli
(dalam Rp)
|
Agustus
(dalam Rp)
|
September
(dalam Rp)
|
Penyerahan BKP :
|
|
|
|
- Penjualan dalam
negeri
|
50.000.000
|
30.000.000
|
48.000.000
|
- Ekspor
|
-
|
50.000.000
|
40.000.000
|
Perolehan BKP :
|
|
|
|
- Pembelian dalam negeri
|
20.000.000
|
15.000.000
|
25.000.000
|
- Impor
|
15.000.000
|
20.000.000
|
10.000.000
|
FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah : bukti pungutan PPN yang
dibuat oleh PKP karena melakukan penyerahan BKP/JKP atau dibuat oleh Direktorat
Bea dan Cukai karena impor BKP.
Jenis Faktur Pajak :
1.
Faktur
Pajak Standar
2.
Faktur
Pajak Sederhana
PKP dapat menerbitkan faktur pajak sederhana
dalam hal PKP melakukan :
· Penyerahan BKP
dan/atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir
· Penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui
identitas secara lengkap
PPnBM
(Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean.
Kegiatan berikut selain dikenakan PPN juga
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) :
1. Penyerahan BKP yang
tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang
tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. Impor BKp yang
tergolong mewah
Pengenaan PPnBM didasarkan pada pertimbangan
bahwa :
1.
Perlu
adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah
dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2.
Perlu
adanya pengendalian pola konsumen atas BKP yang tergolong mewah
3.
Perlu
adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
4.
Perlu
untuk mengamankan penerimaan Negara
BKP yang tergolong mewah adalah :
1. Barang tersebut bukan
merupakan barang kebutuhan pokok
2. Barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Pada umumnya barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
PPnBM pada prinsipnya hanya dipungut atau
dikenakan satu kali saja yaitu pada waktu :
1. Penyerahan oleh
pabrikan atau produsen BKP yang
tergolong mewah atau
2. Impor BKP yang
tergolong mewah
Tarif PPnBM
1. Tarif PPnBM dibedakan
menjadi bebrapa tariff yaitu tariff terendah sebesar 10% dan tariff tertinggi 200%
2. Tarif PPnBM ditetapkan
sebesar 0% atas eksport BKP yang tergolong mewah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar