Kamis, 09 Mei 2013

Mengenal PPN dan PPnBM



PPN DAN PPnBM

Karakteristik PPN
·             Pajak tidak langsung
·             Pajak objektif
·             Multistage tax
·             Nonkumulatif
·             Tarif tunggal
·             Credit method
·             Pajak atas konsumsi dalam negeri
·             VAT

SUBJEK PPN
1.          Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.          Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
3.          Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean (daerah pabean adalah : wilayah RI yg meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE)
4.          Orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumhanya sendiri dengan pensyaratan tertentu
5.          Pemungut pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.

OBJEK PPN
1.          Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2.          Import BKP
3.          Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4.          Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5.          Ekspor BKP oleh PKP

PENYERAHAN TERUTANG PPN DAN TIDAK TERUTANG PPN
Penyerahan yang terutang PPN dikelompokkan menjadi :
1.          Ekspor
2.          Penyerahan dalam negeri, terdiri atas :
a.    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b.    Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
c.     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
d.    Penyerahan yang dibebaskan dari penggenaan PPN


Penyerahan Tidak Terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPNnya tidak dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

SAAT TERUTANG PPN
1.          Penyerahan BKP dan JKP
2.          Import BKP
3.          Ekspor BKP
4.          Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
5.          Pembayaran dalam hal pembayaran diterima terlebih dahulu


MENGHITUNG PPN

PPN  =  Tarif x Dasar Penggenaan Pajak (DPP)

1.          PT Maju (PKP) menjual BKP dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000,-
2.          PT Jaya melakukan penyerahan JKP dengan penggantian sebesar Rp 20.000.000,-
3.          Pengusaha Kena Pajak Adhi Karya mengimport BKP dengan nilai Rp 15.000.000,-
4.          Pengusaha Kena Pajak Zuka membeli BKP sebagai bahan baku proses produksi senilai Rp 10.000.000,-
5.          Pengusaha Kena Pajak  Raya menyerahkan BKP senilai Rp 4.800.000,- kepada Yayasan  Sosial sebagai bantuan Cuma-Cuma.  Nilai Rp 4.800.000,- termasuk laba kotor 20%

PAJAK KELUAR (PK):
PPN Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP

Tarif pajak keluaran sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri dan 0% (nol persen) untuk ekspor sedangkan DPP dapat berupa nilai ekspor, harga jual, penggantian atau nilai lain.

Pajak Keluaran dalam dikelompokkan menjadi :
1.          PK atas ekspor (sebesar 0% dari nilai ekspor)
2.          PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak standar
3.          PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana

PAJAK MASUKAN (PM)
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP

Pajak Masukan dikelompokkan menjadi :

Bagi PKP yang tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
1.     PM ata impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean
2.     PM atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri
3.     PM lainnya :
·        Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·        Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa Pajak yg lalu
·        Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
1.        PM atas penyerahan BKP dan JKP dengan ketentuan :
·        80% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh peritel yg menggunakan Norma penghitungan Pnghasilan Neto
·        70% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh PKP selain peritel
·        40% dari PK untuk penyerahan JKP

2.     PM lainnya:
·        Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·        Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT PPN Masa Pajak yg lalu
·        Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
Pajak Masukan yang  tidak dapat dikreditkan
1.  Jumlah BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sbg PKP
2.  Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
4.  Perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana


CONTOH :
1.          Toko Monalisa merupakan PKP. Dalam tahun 2007 diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung PPh yang terutang. Selama bln Juli 2007 menyerahlan JKP dengan nilai peredaran bruto sebesar Rp 40.000.000,-. Pada bulan yang sama Toko Monalisa membeli barang dagangan senilai Rp 30.000.000,-


PAJAK KURANG (LEBIH) DISETOR
Pajak yang kurang (lebih) disetor merupakan selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Apabila Pajak Keluar lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan pajak yang kurang disetor dan harus disetor paling lambat  tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir

Jika PK lebih kecil daripada PM selisihnya merupakan pajak yang lebih disetor. Kelebihan ini dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya.

Contoh :

Hitunglah PPN yang kurang atau lebih dibayar/disetor oleh PKP Tegar berdasarkan informasi berikut ini.


Juli
(dalam Rp)
Agustus
(dalam Rp)
September
(dalam Rp)
Penyerahan BKP :



-   Penjualan dalam negeri
50.000.000
30.000.000
48.000.000
- Ekspor
-
50.000.000
40.000.000
Perolehan BKP :



- Pembelian dalam negeri
20.000.000
15.000.000
25.000.000
- Impor
15.000.000
20.000.000
10.000.000


FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah : bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP karena melakukan penyerahan BKP/JKP atau dibuat oleh Direktorat Bea dan Cukai karena impor BKP.

Jenis Faktur Pajak :
1.          Faktur Pajak Standar
2.          Faktur Pajak Sederhana
PKP dapat menerbitkan faktur pajak sederhana dalam hal PKP melakukan :
·       Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir
·       Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitas secara lengkap


PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean.

Kegiatan berikut selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) :
1.     Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2.     Impor BKp yang tergolong mewah

Pengenaan PPnBM didasarkan pada pertimbangan bahwa :
1.           Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2.           Perlu adanya pengendalian pola konsumen atas BKP yang tergolong mewah
3.           Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
4.           Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

BKP yang tergolong mewah adalah :
1.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

PPnBM pada prinsipnya hanya dipungut atau dikenakan satu kali saja yaitu pada waktu :
1.    Penyerahan oleh pabrikan  atau produsen BKP yang tergolong mewah atau
2.    Impor BKP yang tergolong mewah


Tarif PPnBM
1.      Tarif PPnBM dibedakan menjadi bebrapa tariff yaitu tariff terendah sebesar 10% dan tariff tertinggi 200%
2.      Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0% atas eksport BKP yang tergolong mewah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar