DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimba
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi;
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu
lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan
prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
||
c.
|
bahwa pembangunan
Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan
hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu
mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
|
||
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar
1945;
|
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN,
DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i. ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai
sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,
satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk
Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil
usaha;
g. penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam
Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat
Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi
dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan
itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum
untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara
tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan
tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud
Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai
salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL
USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota,
atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak
tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya
keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat
Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua
kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah
tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap
ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam
hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan
Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara
penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi
tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur
dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian
bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar
koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara
bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha
yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah
:
a. Membimbing usaha Koperasi yang
sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan
usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,
Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan
Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB
XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini
berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T
O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M
O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A
N
A T A S
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang Dasar
1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya
penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan
kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah
penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam
mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis,
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu
Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang
menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan
ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum
sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada
masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang
terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi
rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi
agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar
menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi
akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif,
dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk
mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam
kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi,
pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan
tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal
ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi
Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan
iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan
kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga
dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah
berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi
nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat
permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari
bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana
untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini
ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud
untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen,
keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat
lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan
dengan pembangunan koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi,
manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai
badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya
dari badan usaha lainnya.
Huruf a
Sifat kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi
anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang
demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota
dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap
modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas
adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung
pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian
kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Ayat (2)
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk
pengembangan dirinya Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain
yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip
Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota,
dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama
dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan
Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka
waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh
masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota
yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu
dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian
dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan dalam
hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan
Badan Hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan
ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang
ekonomi.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan
hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam
hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau
badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi
mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan
jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang
dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi.
Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat
pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah
mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi
sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang
yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak
sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena
persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang
melekat pada anggota yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal
dunia, keaanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat
dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli
waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota
mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna
jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka
partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu
sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari
Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh
karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang
hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan
sebanding dengan jumlah anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar
kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam
pelaksanaannya diusahakan secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa
menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena
berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan
menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus
memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan
untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan
kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta
anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam
pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga
Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan.
Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang
lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai
kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau
direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang
dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi
melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola
dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa
yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha.
Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan
hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan
yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti
membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara
tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi
dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada
waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu
diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan
oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan
melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada
akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada
akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan
oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota
dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit
terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan
pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau
disebut modal ekutif
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah
maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha
Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung
resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota
dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian,
pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan
usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan
perjanjian.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara
produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan
tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk
mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat berusaha
secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya
yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan
dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan
kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya.
Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha
dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam
arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam
pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi
dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan
kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan
menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan
usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini
termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b
berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 46
Cukup
jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah
dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena
dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 48
Cukup
jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk
dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang
belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup
jelas
Pasal 51
Cukup
jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan
kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh
keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar
dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian
terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya.
Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk
dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan
kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang
ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya
harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan
organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang
terkandung dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran
Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan
dan masa jabatannya;
e. ketentuan mengenai tata kerja
organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat
Anggota dan rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan
kewajiban anggota;
h. ketentuan mengenai sumber dan
pengelolaan keuangan;
i. ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi
organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat,
dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi,
penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan
menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan
jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional
maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat
untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang
diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan
tanpa mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi
sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna
memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang
dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan
konsultansi yang diperlulkan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan
pernannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban
dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan
upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka
mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
Dalam hubungan ini kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling
membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat
bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha
Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan
penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan
kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang
berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi
yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan
potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya
mamperkua pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini
Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat
hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh
Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek
keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek
pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha
Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf c
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502
Pendahuluan
Hampir seluruh rakyat
Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil
masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini
terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan,
mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan
koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam
pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi :
harus
memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi
anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar koperasi;
mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
tidak
dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
harus
memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi
anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar koperasi;
mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
tidak
dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat
mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
harus
memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi
anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar koperasi;
mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
tidak
dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat
mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tugas Tim
Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan
koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi
koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan
perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan,
atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum,
ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
mempelajari prakondisi masyarakat;
apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang
ada;
presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan
yang harus dilakukan;
besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan
bagaimana cara menghimpunnya;
proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri
(dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya
modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta
kemampuan ekonomi anggota.
Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan
pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa
partisipasi anggota.
Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi.
(Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih
lanjut pada bagian berikutnya).
Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi
yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan
oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam
rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi.
Pada koperasi terdapat :
Pada koperasi terdapat :
Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja
lima tahun, sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana
kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen,
kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota,
pengurus, pengawas, dan karyawan.
dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya
disusun untuk mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi
merupakan satu kesatuan.
Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan
lebih lanjut pada bagian berikutnya).
Rapat
Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan
koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota
(minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya
Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi
demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
daftar hadir;
notulis untuk mencatat jalannya rapat;
rancangan anggaran dasar koperasi;
rancangan rencana kerja;
menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota,
daftar pengurus, dan daftar pengawas.
rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim
persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh
seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain
:
kesepakatan untuk membentuk koperasi;
pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran
dasar koperasi;
pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan
pokok;
pemilihan pengurus dan pengawas;
pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh
peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga
koperasi;
pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang
ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi
dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi
kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi
serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta
memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.
Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara
Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku
administrasi koperasi.
Akta Pendirian
dan Anggaran Dasar
Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar koperasi.
Yang disebut pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan
koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri
menjadi anggota.
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan
koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus
disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa
pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang
bersangkutan;
untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai
dengan tujuan pembentukan koperasi;
untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi
oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu
sendiri;
terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan
kegiatan-kegiatannya;
sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan
dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan
peraturan-peraturan lainnya.
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat
aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan
organisasi koperasi;
mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi
koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka
kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang
teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
daftar nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri;
nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai rapat anggota;
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda
antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar
koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka penulis lampirkan
contoh anggaran dasar koperasi yang dapat digunakan oleh setiap koperasi dengan
penyesuaian menurut kondisi dan jenis koperasi. (terlampir)
Meskipun pada dasarnya pembuatan/penyusunan anggaran dasar koperasi dibuat oleh Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, namun mungkin karena terbatasnya pengetahuan atau pengertian anggota tim tentang perkoperasian ataupun prosedur yang semestinya dilakukan, maka ada baiknya tim berkonsultasi dengan pejabat pemerintah yang menangani koperasi atau menggunakan jasa lembaga profesional yang perkoperasian. Hal ini dimaksudkan untuk memberi bantuan dan penjelasan yang diperlukan sehubungan dengan adanya peraturan-peraturan atau kebijaksanaan perkoperasian yang harus ditaati oleh setiap koperasi, sebatas wewenang yang dibenarkan Undang-Undang.
Meskipun pada dasarnya pembuatan/penyusunan anggaran dasar koperasi dibuat oleh Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, namun mungkin karena terbatasnya pengetahuan atau pengertian anggota tim tentang perkoperasian ataupun prosedur yang semestinya dilakukan, maka ada baiknya tim berkonsultasi dengan pejabat pemerintah yang menangani koperasi atau menggunakan jasa lembaga profesional yang perkoperasian. Hal ini dimaksudkan untuk memberi bantuan dan penjelasan yang diperlukan sehubungan dengan adanya peraturan-peraturan atau kebijaksanaan perkoperasian yang harus ditaati oleh setiap koperasi, sebatas wewenang yang dibenarkan Undang-Undang.
Pengesahan
Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara
tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi
dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah,
bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut
c.q. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi
sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup;
berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk
mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para
pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah
disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib;
bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut
disimpan di bank.
rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha
koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi
tersebut, pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang
ditandatangani, di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat
koperasi tersebut dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; dan
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan
pendapatnya, sebagai berikut :
Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai
badan hukum.
Apabila setelah diteliti anggaran dasar koperasi tersebut
ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang
berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan Keputusan
Menteri Koperasi dan PKM.
Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi
yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para pendiri
atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya
pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam
Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar
tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan.
Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim kepada para
pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan di kantor
pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta pendirian yang telah
disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap
sah.
Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku
sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal pendaftaran
tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang berstatus
badan hukum.
Dengan status badan hukum maka koperasi tersebut diakui
sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, seperti
memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang, melakukan jual beli,
perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan usaha-usaha di segala
bidang.
Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai
badan hukum.
Apabila keputusan pejabat yang berwenang menolak
pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis berikut
berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah menerima
penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang
diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara
tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap
pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan
putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
ulang pengesahan secara lengkap.
Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian
koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus menyampaikan
keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa pendiri
dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua tersebut
merupakan keputusan terakhir.
Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi keputusan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan
kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar